Kamis, 28 Agustus 2008

Tata Cara Berlalu Lintas Kendaraan PP No. 43 Tahun 1993

PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII



BAB VIII
TATA CARA BERLALU LINTAS


Bagian Pertama: Penggunaan Jalur Jalan

Pasal 51
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.

Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Paragraf 1
Tata Cara Melewati


Pasal 52

  • Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
  • Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
  • Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.


Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang;

Pasal 54
1.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.

Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati:
a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang

b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki

Pasal 56
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.

Pasal 58
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.



Paragraf 3
Tata Cara Membelok


Pasal 59

  • Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )
  • Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )
    3.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.


Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan


Pasal 60
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.


Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan


Pasal 61

  • Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )
  • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
  • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
  • Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.
    ( yang ini udah jelas banget ya )


Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan


Pasal 62
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno )



Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir

Pasal 66
1.Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.


Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor


Pasal 70
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.

Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )
Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!

Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu

Paragraf 1
Peringatan Dengan Bunyi


Pasal 71
1.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b.melewati kendaraan bermotor lainnya.
2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.


Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
  • Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
  • Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
  • Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
    Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan.


Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor

Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan
bermotor :
Sytem jaringan jalan primer untuk :

  • Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;

Pasal 81

1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.

3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

From CF_Vega

Tidak ada komentar: